Sabtu, 03 Januari 2015

Tarif Dasar Listrik (TDL) per 1 Januari Naik

BY Fahmi IN


JAKARTA- Direktorat Jendral Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengadakan sosialisasi terhadap Peraturan Menteri ESDM No 31 Tahun 2014 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Adapun aturan yang digunakan, yakni Peraturan Menteri No 33 Tahun 2014 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara.
"Pada pertengahan tahun ini sudah ada ditetapkan empat golongan yang disesuaikan, sekarang ada delapan, jadi total per 1 Januari 2015 ada 12 golongan tarif yang disesuaikan," kata Dirjen Ketenagalistrikan, Jarman, di Kantor Ditjen Listrik di Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Kedua, peraturan ini disusun guna mempertahankan kelangsungan penyediaan tenaga listrik, peningkatan mutu pelayanan pada konsumen, dan peningkatan rasio elektrifikasi. Selain itu peraturan ini nantinya akan mendorong subsidi listrik yang lebih tepat sasaran serta penerapan penyesuaian tarif tenaga listrik untuk beberapa golongan tertentu.
Berikut daftar 12 golongan pelanggan tarif non-subsidi:
1. Rumah Tangga R-1/TR daya 1.300 VA.
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 va.
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 va.
4. Rumah Tangga R3/TR daya 6.600 va ke atas.
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600 va s/d 200 kva.
6. Bisnis B-3/TM daya diatas 200 kva.
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kva.
8. Industri I-4 /TT diatas daya 30.000 kva.
9. Kantor pemerintah P-1/TR daya 6.600 va.
10. Kantor pemerintah P-2/TM diatas 200kva.
11. Penerangan Jalan umum P-3/TR.
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
(mrt)

sumber